Baca juga: Inilah Perbedaan Gojek dan Grab yang Perlu Anda Ketahui
Perbedaan CV dan Firma Dalam Ekonomi - Perbedaan CV dan Firma dalam ekonomi mungkin salah satu hal yang perlu Anda ketahui ketika tengah mempelajari tentang badan usaha. Badan usaha memang dapat dibedakan menjadi dua jenis. Di mana ada badan usaha yang dibentuk berdasarkan sumber modalnya, ada pula badan usaha yang berdasarkan pengakuan hukumnya. Walaupun terlihat serupa, Firma dan CV ini merupakan badan usaha yang berbeda.
Perbedaan CV dan Firma Dalam Ekonomi - Perbedaan CV dan Firma dalam ekonomi mungkin salah satu hal yang perlu Anda ketahui ketika tengah mempelajari tentang badan usaha. Badan usaha memang dapat dibedakan menjadi dua jenis. Di mana ada badan usaha yang dibentuk berdasarkan sumber modalnya, ada pula badan usaha yang berdasarkan pengakuan hukumnya. Walaupun terlihat serupa, Firma dan CV ini merupakan badan usaha yang berbeda.
Ketika Anda tengah mempelajari tentang Badan Usaha, Anda akan dihadapkan dengan CV dan juga Firma. Kedua badan usaha tersebut memiliki arti yang hampir serupa sehingga sering kali disamakan. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup berbanding terbalik satu sama lain. Perbedaan CV dan Firma sering kali diabaikan sehingga membuat banyak orang merasa keduanya mirip.
Dilihat dari syarat dan pembentukan CV dan Firma jugalah berbeda satu sama lainnya. Tidak mengherankan jika terlihat adanya perbedaan CV-Firma di dalam badan usaha. Namun persamaannya baik CV maupun Firma ini bukanlah bentuk badan usaha yang berbadan hukum sehingga di dalam perusahaannya tidak ada aturan hukum yang mengikat satu sama lainnya.
Baca juga: Inilah Perbedaan Gojek dan Grab yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Inilah Perbedaan Gojek dan Grab yang Perlu Anda Ketahui
Persamaan dan Perbedaan CV dan Firma
Persamaan CV dan Firma selain sama-sama tidak berbadan hukum, juga memiliki syarat yang serupa dalam mendirikannya. Dimana jumlah pendirinya harus merupakan Warga Negara Indonesia. Dengan jumlah orang pendiri minimal 2 orang atau dapat juga lebih. Perbedaan CV dan Firma ini terletak pada para pendirinya yang di dalam CV haruslah berasal dari Persero Aktif dan komanditer. Berbeda dengan Firma yang para pendirinya terdiri dari anggota kemitraan.
Perbedaan CV dan Firma dalam segi para pendiri ini memang cukup membedakan antara Firma dan CV. Terlebih lagi tanggung jawabnya akan berbeda. Di mana di dalam CV pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur memiliki tanggung jawab sepenuhnya. Berbeda dengan Firma yang tanggung jawabnya ditanggung secara bersamaan oleh anggotanya. Termasuk harta pribadinya yang memiliki risiko juga ditanggung bersama. Berbeda dengan CV yang harta pribadinya menjadi jaminan untuk risiko dari jabatan Direktur.
Dalam pembentukan nama perusahaan juga keduanya memiliki persamaan. Karena tidak berbadan hukum tentunya akan memudahkan para pendiri badan usaha untuk membuat CV atau Firma. Itulah yang menyebabkan sering sekali adanya persamaan nama perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan CV dan Firma dalam segi nama perusahaan memang tidak memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pemakaian nama perusahaan.
Perbedaan CV dan Firma dalam segi modal juga tidak terlalu banyak perbedaan karena keduanya tidak memiliki modal dasar. Atau dapat juga dikatakan jika modal yang disetorkan sudah disebutkan di dalam akta pendirian badan usaha. Oleh sebab itu modal antara Firma dan CV ini tidaklah pasti harus dibataskan berapa karena memang tidak adanya peraturan khusus yang membahas tentang modal pembentukan CV dan Firma.
Yang merupakan hal penting dalam perbedaan CV dan Firma adalah pengurus perusahaan. Di mana pengurus perusahaan di dalam CV dan Firma ini berbeda satu sama lainnya. Di dalam Firma, pengurus Firma minimal dua orang sebagai Direktur yang memiliki hak untuk bertindak dengan atas nama badan usaha yang dipimpinnya. Tidak adanya perbedaan tugas direktur pada Firma ini.
Berbeda dengan para pengurus CV yang memang minimal terdiri dari 2 orang juga. Namun yang jadi perbedaan CV dan Firma adalah 2 orang ini terdiri dari Pesero Aktif dan juga Persero Pasif. Di mana para pengurus dari pesero Aktif dan pesero pasif ini akan berbeda satu sama lainnya dalam hal tugas yang merupakan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu, adanya perbedaan tugas antara pesero aktif dan pasif inilah yang membedakan dengan Firma.
Jika di dalam perbedaan CV dan Firma yang paling terlihat nyata adalah pengurus perusahaannya, di dalam CV adanya pengurus dari pesero aktif yang memiliki tanggung jawab secara penuh dalam melakukan kegiatan perusahaan dan juga kerugian yang harus ditanggung dengan harta pribadinya. Sedangkan pengurus pesero pasif hanya sebatas tanggung jawab pada besarnya modal yang diberikan pada perusahaan.
Perbedaan CV dan Firma inilah yang perlu diketahui jika Anda tengah mencari tahu tentang CV dan Firma. Walaupun keduanya memiliki persamaan, tetapi ada beberapa poin yang harus dicermati agar ketika Anda tengah ingin mencoba membuat badan usaha tidak salah paham lagi tentang penggunaan CV atau Firma ini. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mencari tahu tentang perbedaan CV dan Firma.